PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 102
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR, penyusunan laporan evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Operasi dan Latihan. (2) Seksi Standardisasi operasi dan latihan SAR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR, penyusunan standardisasi dan prosedur pengerahan potensi SAR, serta petunjuk pelaksanaan dukungan operasi SAR.
