PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 104
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi SAR menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR; b. penyusunan rencana penyelenggaraan operasi SAR; c. penyiapan dukungan logistik operasi SAR; d. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR; e. pelaksanaan pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR; f. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi SAR dalam dan luar negeri; g. pemantauan dan bimbingan pelaksanaan operasi SAR di lingkungan Basarnas; dan h. Pelaksanaan administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR.
