PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 38
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATERI PELAJARAN, DAN STANDAR KELULUSAN
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Diklat Jabatan Fungsional Rescuer merupakan Peserta Diklat yang berhasil memperoleh nilai batas kelulusan. (2) Nilai batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 70.
