PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 39
BAB 8 — SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) diberikan kepada Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer yang dinyatakan lulus.
(2) Dalam hal Peserta Diklat yang tidak lulus Diklat Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan kesempatan mengulang pada pelaksanaan Diklat berikutnya. (3) STTPP ditanda tangani oleh pimpinan lembaga Diklat Basarnas.
