PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 37
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATERI PELAJARAN, DAN STANDAR KELULUSAN
Materi Diklat fungsional jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi: a. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; b. sikap dan mental; c. manajemen diklat (Management of Training /MoT); d. manajemen kepemimpinan; dan e. kesamaptaan jasmani.
