PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 29
BAB 5 — PESERTA
Tata tertib peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer disusun oleh lembaga Diklat Basarnas sesuai dengan Rencana Garis Besar Diklat.
