Pasal 30
BAB 6 — EVALUASI
(1) Evaluasi penyelenggaraan diklat dilaksanakan oleh lembaga Diklat terhadap peserta, kinerja penyelenggara, dan tenaga pendidik. (2) Evaluasi terhadap Peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek pencapaian hasil, indikator hasil belajar setiap mata pelajaran dan aspek kedisiplinan selama program Diklat berlangsung serta pada saat presentasi. (3) Evaluasi kinerja penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aspek penilaian terhadap kinerja penyelenggara guna mengetahui penyelenggaraan dilaksanakan dengan efektif meliputi: a. kesiapan dan ketersediaan sarana Diklat; b. kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana; c. penyiapan fasilitas Diklat; d. ketersediaan dan kelengkapan bahan ajar Diklat; e. pelayanan terhadap peserta dan tenaga pendidik; f. penatausahaan pelaksanaan Diklat; dan g. penataan administrasi Diklat. (4) Evaluasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap tenaga pendidik yang melaksanakan tugas pengajaran, meliputi: a. pencapaian hasil belajar; b. sistematika penyajian; c. penguasaan materi; d. kemampuan menyajikan; e. ketepatan waktu dan kehadiran;
f. penggunaan metode dan media; g. kemampuan membangun hubungan dengan peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. penampilan dan kerapihan berpakaian; dan k. kerjasama antar instruktur.
