PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 28
BAB 5 — PESERTA
Setiap Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer berkewajiban: a. mentaati tata tertib Diklat; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh instruktur dan/atau mentor; c. mengikuti proses belajar mengajar; dan d. menghargai kearifan lokal.
