PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-08 Tahun 2014 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal LPSE untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa secara elektronik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan, maka ULP/ Pejabat Pengadaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah dapat menggunakan sistem Pengadaan barang/ jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat. (2) Alur proses pelelangan sebagaimana dimaksud secara lengkap tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
