Pasal 23
BAB 7 — ETIKA PENGADAAN
(1) Para Pihak Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di lingkungan Badan SAR Nasional wajib mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012. (2) Selain mematuhi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik, diwajibkan untuk: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password); b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan c. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
