Pasal 21
BAB 6 — PROSEDUR LPSE
(1) Pengelola LPSE melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut meng alami kondisi kritis. (2) Pengelola LPSE membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic. (3) Pengelola LPSE melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi. (4) Pengelola LPSE memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/ atau perangkat lainnya. (5) Pengelola LPSE memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/ penggantian/ penambahan jika diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pengelola LPSE memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan pemantauan server SPSE.
