Pasal 14
BAB 5 — SANKSI
(1) Apabila penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat tidak dapat di selesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengaduan diterima tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Basarnas dapat memberikan sanksi administratif dan/ atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan kepada Pejabat yang menangani pengaduan masyarakat serta melanggar etika standar dalam menangani pengaduan masyarakat. (3) Basarnas dapat memberikan sanksi administratif dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku kepada APIP yang tidak benar dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat.
