PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENGADUAN MASYARAKAT
Waktu penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengaduan diterima oleh instansi yang menangani, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
