Pasal 12
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pelaporan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diproses lebih lanjut dengan cara: a. menelaah hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk memperoleh informasi status penyelesaian atas permasalahan yang diadukan; b. menyampaikanhasil tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada pelapor yang identitasnya jelas. (2) Hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Inspektorat Basarnas, segera dilaporkan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan para Deputi. (3) Hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh unit www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja lain dilaporkan kepada Kepala Badan, dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan para Deputi.
