PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENUTUP
(1) Penetapan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Basarnas merupakan bagian dari upaya mewujudkan perubahan kebijakan di bidang pengawasan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi internal Basarnas. (2) Dengan adanya petunjuk pelaksanaan ini diharapkan para pejabat yang bertugas menangani pengaduan masyarakat di masing-masing unit kerja di lingkungan Basarnas dapat meningkatkan koordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat. (3) Hasil akhir yang diharapkan adalah terwujudnya penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Basarnas yang efektif, efisien dan akuntabel.
