PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dokumen Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh Basarnas ditatausahakan dengan cara pencatatan dan penelaahan. (2) Pencatatan dan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
