PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Inspektorat.
(2) Pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan sebagai disampaikan ke unit kerja terkait. (3) Hasil klarifikasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan unit kerja lainterkait dengan pengaduan disampaikan kembali kepada Bagian Humas untuk disampaikan kepada masyarakat pengadu sebagai jawaban atas laporannya.
