PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PENUGASAN PERSONIL BSG
(1) PNS Basarnas yang diangkat sebagai personil BSG dan ditugaskan pada Kantor Pusat Basarnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mendapatkan surat perintah penugasan dari pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian untuk jangka waktu penugasan selama 3 (tiga) tahun. (2) Penugasan PNS Basarnas sebagai personil BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
