PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-05 Tahun 2014 tentang BASARNAS SPECIAL GROUP (BSG)
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PENUGASAN PERSONIL BSG
(1) Calon personil BSG yang dinyatakan lulus Diklat BSG, diangkat menjadi personil BSG. (2) Pengangkatan personil BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Personil BSG ditugaskan dan ditempatkan pada Kantor Pusat Basarnas.
