PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Siaga SAR dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang diatur dalam 2 (dua) shift. (2) Pelaksanaan shift siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) shift yaitu: a. Shift I (Pertama) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
