PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 4
Petugas siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pengawas Siaga; b. Kepala Siaga; c. Asisten Kepala Siaga; d. Operator Komunikasi; e. Siaga Jaringan f. Siaga Humas g. Siaga Logistik h. Pilot; i. Copilot; j. Mekanik; k. Perwira Kapal; l. Anak Buah Kapal; m. Koordinator Rescuer; n. Rescuer; dan o. Keamanan Hanggar.
