PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN...
Pasal 2
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam pemberian biaya siaga bagi petugas yang melaksanakan siaga SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan di Kantor SAR.
