PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 19
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
Pelaksanaan uji fungsi radio beacon yang dilakukan oleh petugas Direktorat Komunikasi dengan didampingi oleh petugas dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau perorangan.
