PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 20
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Jaring koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan untuk memudahkan koordinasi antara Basarnas, Kantor SAR, dan Pos SAR dengan Potensi SAR yang berada di wilayahnya. (2) Jaring koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, efektif dan efisien. (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk saling mengisi, membantu dan saling melengkapi diantara Basarnas, Kantor SAR, dan Pos SAR serta Potensi SAR yang berada diwilayahnya. (4) Efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar pelaksanaan operasi SAR berjalan dengan cepat, tepat, aman dan andal. www.djpp.kemenkumham.go.id
