PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 18
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Pendistribusian hasil tes uji fungsi yang disampaikan kepada Deputi Bidang Operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf a berkaitan dengan hasil uji fungsi ELT, EPIRB, dan PLB. (2) Pendistribusian hasil tes uji fungsi yang disampaikan kepada Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 17 ayat (10) huruf b berkaitan dengan hasil uji fungsi EPIRB. (3) Pendistribusian hasil tes uji fungsi yang disampaikan kepada Direktur Kenavigasian Penerbangan, Derektur Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 17 ayat (10) huruf c dan huruf d berkaitan dengan hasil uji fungsi ELT.
