Pasal 17
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Dalam hal perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan telah melakukan registrasi radio beacon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selanjutnya dilakukan uji fungsi terhadap peralatan dimaksud. (2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Komunikasi. (3) Uji fungsi dilakukan secara berkala 1 tahun sekali. (4) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan radio beacon, pemilik sebelumnya wajib menginformasikan kepada Basarnas, dan pemilik baru wajib melakukan registrasi ulang. (5) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap identitas radio beacon dan berfungsi atau tidaknya peralatan dimaksud. (6) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan identitas yang telah diregistrasikan, Basarnas akan memberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan meminta kepada perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan untuk melakukan perbaikan atau penggantian sampai dengan berfungsinya peralatan dimaksud. (7) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon telah sesuai dengan identitas, diberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan sertipikat. (8) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dilakukan uji fungsi radio beacon. (9) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama identitas radio beacon dan kepemilikan tidak berubah. (10) Surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan kepada: a. Deputi Bidang Operasi SAR Basarnas; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan; c. Direktur Kenavigasian Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan d. Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.
