PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 16
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Setiap perusahaan penerbangan, dan perusahaan pelayaran, serta perorangan yang memiliki dan/atau yang menggunakan radio beacon wajib melaksanakan registrasi. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Basarnas. (3) Registrasi radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
