PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 15
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Jaring penginderaan dini dengan menggunakan pemancar sinyal marabahaya (radio beacon) yang terkait dengan sistem Cospas Sarsat digunakan untuk mendeteksi terjadinya musibah penerbangan, musibah pelayaran, dan musibah perorangan. (2) Pancaran radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan frekuensi untuk memonitor dalam mendeteksi musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya terdiri atas: a. 121.5 MHz homing signal musibah penerbangan; b. 2182KHz teleponi musibah pelayaran; c. 156.8 MHz (chanel 16 marine band) musibah pelayaran; dan d. 406 MHz musibah Pelayaran, musibah penerbangan dan musibah perorangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
