Pasal 7
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas : a. Membuat rencana kerja pelaksanaan analisis jabatan; b. Memberikan bimbingan kepada anggota terkait pelaksanaan analisis jabatan; dan c. Menyampaikan hasil pelaksanaan analisis jabatan kepada Sekretaris Utama sebagai koordinator pelaksanaan analisis jabatan. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas : a. Membantu ketua tim dalam melaksanakan tugasnya; b. Menyiapkan bahan rapat, diskusi, seminar atau lokakarya; c. Menyelenggarakan rapat, diskusi, seminar atau lokakarya; dan d. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas : a. Menentukan metode pengumpulan data yang akan dipergunakan; b. Mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusun menjadi informasi jabatan; c. Melakukan rapat, diskusi, seminar atau lokakarya dalam rangka pelaksanaan analisis jabatan; dan d. Menyusun hasil analisis jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
