PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dibentuk Tim www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaksana Analisis Jabatan (TPAJ) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Biro yang membidangi keorganisasian, ketatalaksanaan dan kepegawaian. (3) Tim Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri atas:
- Pegawai yang telah dibekali pelatihan analisis jabatan; dan
- Pejabat struktural dan/atau fungsional pada masing-masing unit kerja yang akan dianalisis.
