PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Persiapan Analisis Jabatan dilakukan dengan cara: a. Pembentukan tim Analisis Jabatan; dan b. Pemberitahuan pelaksanaan Analisis Jabatan.
