PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Analisis jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Persiapan b. Pelaksanaan lapangan; dan c. Penetapan hasil analisis jabatan.
