PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pemberitahuan pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Ketua kegiatan Analisis Jabatan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang akan dianalisis dengan tembusan Sekretaris Utama dan/atau Deputi terkait yang akan dianalisis. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan tujuan dan jadwal pelaksanaan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diterima pimpinan unit kerja Eselon II yang akan dianalisis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan analisis untuk pertama kali.
