PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Dalam penerapan GPG, setiap orang diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala PPATK, wakil Kepala PPATK dan/atau Pegawai PPATK. (2) Ketentuan mengenai pelaporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
