PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Penerapan GPG disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada seluruh pegawai PPATK. (2) Sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melalui unit organisasi yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan. (3) Dalam rangka internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, dan Pegawai PPATK wajib menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan GPG.
