PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan GPG di PPATK. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat melalui penilaian sendiri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Inspektorat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala PPATK. (4) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dan kompeten.
