PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Kebijakan organisasi antara lain meliputi: a. keterbukaan; b. pelindungan kerahasiaan; c. perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat dan bantuan hukum; d. manajemen risiko; e. manajemen sumber daya manusia; f. pengelolaan APBN;
g. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa; h. pelayanan perkantoran; i. manajemen informasi; j. sistem assurance pengaturan, pelaporan, dan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan k. sistem assurance hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan hasil riset.
