PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, PPATK paling kurang harus memiliki komite sebagai berikut: a. Komite GPG; b. Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi; d. Komite Sumber Daya Manusia; dan e. Komite Manajemen Risiko. (2) Susunan dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala PPATK.
