PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
PPATK memastikan bahwa audit eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dalam melaksanakan audit kepada PPATK berprinsip pada: a. kebebasan; b. kemandirian; dan c. transparansi.
