PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b melaksanakan fungsinya dengan berpegang pada prinsip: a. independensi dan objektivitas; b. keahlian dan kecermatan profesional; dan c. assurance dan peningkatan kualitas fungsi audit internal. (2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan PPATK dilaksanaan oleh Inspektorat.
