PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Unsur pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
