PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam rangka fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan sewaktu- waktu.
