PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN.
