PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) PPATK berpartisipasi aktif dalam Komite TPPU untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menekankan pada pola hubungan koordinasi kebijakan dengan berbasis keterbukaan. (3) PPATK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Komite TPPU, Tim Pelaksana Komite TPPU, dan Kelompok Kerja Komite TPPU berdasarkan peraturan perundang-undangan.
