PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PPATK berwenang meminta Dokumen tambahan kepada PBJ mengenai laporan Transaksi yang telah disampaikan oleh PBJ.
(2) PBJ wajib menyampaikan Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PBJ menerima surat tertulis dari PPATK. (3) Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
