PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas laporan yang telah disampaikan kepada PPATK, PBJ harus segera menyampaikan laporan baru dengan memberikan keterangan sebagai koreksi atas laporan sebelumnya dan mencantumkan nomor laporan transaksi. (2) Koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronis atau manual.
