PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh PBJ secara manual. (2) Penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat permintaan dari PPATK dengan format mengacu sebagaimana lampiran 5 Peraturan ini. (3) Format laporan transaksi keuangan mencurigakan tercantum dalam lampiran 5 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
