PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan. (2) Jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. tanggal Transaksi dilakukan sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di sistem pelaporan PPATK untuk pengiriman secara elektronis; atau b. tanggal Transaksi dilakukan sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara manual.
