PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama dan jabatan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalama Pasal 15 ayat (1), PBJ wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada PPATK. (2) Penyampaian perubahan nama dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah terjadi penggantian dengan melampirkan formulir tercantum dalam lampiran 3 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
