PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 55
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penanggung Jawab Operasional Harian (PJOH) Kejaksaan Tinggi menyampaikan laporan rutin setiap 6 bulan kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. (2) Laporan rutin sekurang-kurangnya berisi: a. kendala yang dihadapi dalam hal penyiapan materi yang dibutuhkan tim redaksi website maupun pengiriman materi informasi kepada Tim Redaksi website; b. rekomendasi yang diperlukan; c. jumlah pengunjung website setiap bulannya bagi Kejaksaan Tinggi yang melakukan pengelolaan website secara mandiri.
